Kasat Reskrim Tegaskan Akan Lakukan Pendampingan dan Penyelidikan

HEADLINESRIWIJAYA.COM- 

MUSI RAWAS – Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara menegaskan sebagai aparat hukum akan melakukan pendampingan dan penyelidikan terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan dibawah umur berdasar laporan seorang Ibu ke Unit PPA pada Kamis (3/11/2022).

Disamping melapor dijelaskan Kasat Reskrim bahwa kedatangan Ibu tersebut untuk melakukan koordinasi.

“Sebagai aparat hukum, akan melakukan pendamping sekaligus penyelidikan. Apabila ternyata benar disertai dengan korban, saksi serta barang bukti, maka akan melakukan tindakan hukum, sebab sudah menjadi tugas kami sebagai aparat penegak hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Kemudian, satuan Unit Perlindungan Peremouan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura akan terus memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat khusu perempuan dan anak.

“Sudah menjadi tugas kami, sebagai anggota Polri yakni memberikan pelayanan, perlindungan, pengayom serta penegakan hukum kepada masyarakat,” bebernya.

Apalagi Kasat Reskrim menambahkan, sesuai perintah Kapolda dan Kapolres Musi Rawas telah disosialisasikan nomor Whatshapp Bantuan Polisi Polres Mura. Sosialisasi itu menurutnya baik secara langsung maupun dengan cara menempelkan stiker dan spanduk.

“Ditambah lagi saat ini sudah ada aplikasi EPPA Polres Musi Rawas,” timpal Kasat Reskrim.

Selain itu langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu wujud kehadiran dan kedekatan anggota Polri, khususnya Polres Mura kepada masyarakat. Serta untuk meningkatkan situasi yang aman dan terib di masyarakat.

“Apabila ada gangguan keamanan, bisa langsung melapor,” pungkasnya.(ans)