Jajaran Polresta Bukittinggi berhasil menangkap  AD (36 ) sempat buron 6 bulan terkait kasus Penggelapan sapi kurban .

Headline Sriwijaya.com .

Bukittinggi-
AD (36) Pelaku Penipuan dan Penggelapan pengadaan sapi kurban akhirnya di tangkap jajaran  Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.yang sempat buron selama 6 bulan.

Plt.Kapoltesta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari .SI.K .SH  yang didampingi Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal saat Konfrensi Pers Kamis ( 05/01/2023)  mengatakan AD tersangkut penggelapan dan penipuan pengadaan sapi kurban di wilayah Kota Bukittinggi saat lebaran Idul Adha 1443 H yang lalu

” Ada empat laporan dari  masyarakat yang dengan total 13 ekor sapi dan satu ekor kampung dengan kerugian 250 juta rupiah lebih” ujar Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal menjelaskan
tersangka AD ditangkar tanggal 3 januari 2023 di Padang panjang setelah buro selama 6 bulan.

“Selama buron tersangka AD sempatb kabur menuju Jambi.Jakarta dan Surabaya,selama pelarian AD sempat bekerja di salah satu toko  Sablon di Surabaya.” Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Fetrizal menjelaskan tersangka AD setelah mengantongi uang kurban dipergunakannya  untuk membayar utang dan biaya hidup selama buron.

Sedangkan Barang bukti yang disita pihak berwajib berupa bukti kwitansi dan bukti transfer ke rekening tersangka

” Kepada tersangka AD diancam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Fetrizal.( Afif)

Komentar