Bukittinggi,Headlinesriwijaya.com. Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi beserta jajaran mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pemenuhan Hak Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Pengelolaan Status Tahanan dan Standar Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian di Rumah Tahanan Negara pada Rabu, 09 Maret 2022.
Kegiatan tersebut sebagai sarana konsultasi teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyrakatan bagian Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Dan Baran.
Hak bantuan hukum bagi tahanan sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Advokat secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi perkara hukum perdata, pidana, dan atas usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan hukum sangat penting mengingat asas praduga tak bersalah, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta memastikan hak-hak individunya tidak dilanggar selama proses hukum.
Menurut Kasubag TU Lapas Kelas II A Bukittinggi Dedi Suhendri, S.H.Kegiatan zoom konsultasi ini bertujuan membekali dan memberikan penguatan kepada petugas pemasyarakatan agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan.
” Tentunya hal ini akan terwujud ketika bersama sama dapat berkomitmen sebagaimana diketahui bahwa dalam tugas pemasyarakatan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat/warga binaan pemasyarakatan secara tulus sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kita.” Ujar Dedi (anasrul )
