Jadi Target Sejak Lama, Onan Tak Berkutik Diringkus Polisi, 21 Paket Sabu Disita

Palembayan, sumbarone.com – Sudah menjadi target sejak lama, RS alias Onan, (29 tahun) warga Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, kecamatan Palembayan, kabupaten Agam tak berkutik saat diringkus tim Opsnal. Satresnarkoba Polres Agam di Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Palembayan, Rabu, (7/6) siang.

RS alias Onan ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung AKP. Alexy Aubeydillah, Kasat Resnarkoba Polres Agam bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 paket siap edar seberat 2,5 gram dan beberapa barang bukti lain.

Tersangka Onan bersama barang bukti yang berhasil disita polisi, diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan RS alias Onan itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam.

Dijelaskan, RS alias Onan berhasil diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah itu, yang langsung direspon tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam ke lokasi.

Ditambahkan Alexy Aubeydillah, saat di lokasi yang diinformasikan warga, petugas melihat tersangka dan langsung diamankan.

Dari proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil ditemukan barang bukti berupa 21 paket siap edar narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 2 bungkus plastik klip warna bening, 1 buah plastik big store warna putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 unit mobil pick up carry futura merk suzuki warna hitam tanpa TNKB dan uang tunai Rp. 500.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.

Barang bukti 21 paket siap edar narkotika jenis sabu ditemukan dalam mobil tersangka, dengan berat total 2,5 gram, yang diakui sebagai milik tersangka, ” jelas Kasat. Resnarkoba Polres Agam itu lagi.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” jelas AKP. Alexy Aubeydillah. (Ys-one)