Ilegal Drilling Sumur 33 Diduga Pemilik Putu/Jubir Terbakar Memakan Korban : Dirut RS Theresia Dan Kanit Tippiter Membungkam
HEADLINESRIWINAYA.COM
Jambi – Pada akhir maret 2025, terdengar terjadi ledakan didua titik sumur minyak ilegal di kabupaten batanghari, provinsi jambi, yang mengakibatkan ada tiga pekerja mengalami luka bakar, Tiga korban tersebut awalnya di rawat di rumah sakit (puskesmas) setempat, salah satunya adalah bernama batman. Sabtu, 19 maret 2025.
Ketiga korban tersebut, setelah mendapatkan pertolongan pertama, kabarnya, dilarikan ke RS Rapha Theresia atau RS Santa Theresia di jambi. Awak media terus melakukan investigasi terkait insiden ini, termasuk indentifikasi pelaku dan pemilik sumur ilegal tersebut.
Dari informasi yang beredar, diketahui pemilik diduga bernama putu/jubir warga mandiangin dan untuk korban dari informasi yang beredar diduga telah meninggal dunia atas kejadian tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi direktur RS Theresia dengan nomor kontak 0816-***3-**2 sampai saat ini memilih diam atau terkesan bungkam.
Berdasarkan hasil investigasi awak media selama ini, bahwa RS Theresia diduga merupakan tempat perawatan banyak korban terbakar dari ilegal drilling.
“Semua korban terbakar dari ilegal driling dilarikan ke sini (RS Theresia), tapi memang untuk informasi ini, telah tersusun rapi atau sering di sebut tersistematis dan terstruktur, silakan cek CCTV ruangan ICU, jika mau mengungkap kebenarannya, asal asal (rujukan) dari pasien terbakar yang masuk kesitu (RS Theresia)”, jelas tim
Selanjutnya juga awak media kembali mengkonfirmasi kanit tippidter Ginting dengan beberapa pertanyaan konfirmasi, tapi dengan sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban atau terkesan membungkam.
Atas kejadian ini, awak media dan tim investigasi menduga ada banyak sistem dan struktur yang sudah disusun oleh mafia bersama rumah sakit serta aparat penegak hukum. No viral no justice, ini lah yang akan kita sebutkan untuk kegiatan ini.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (AMRI).
Komentar