Gawat! Masakan Minyak Ilegal Milik Inisial Faisol Pauh Sarolangun Kebal Tidak Tersentuh Hukum Dan Bebas Beroperasi

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Berawal dari informasi masyarakat, adanya aktivitas tempat penyulingan atau tempat masak minyak yang berada di desa air hitam kecamatan pauh sarolangun tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan yang berhasil di himpun awak media, tempat penyulingan atau masakan minyak ini sudah berjalan sekitar satu tahun lebih, dan untuk pemilik berinisial faisol, pertanyaannya siapakah faisol?

Dari keterangan masyarakat diseputaran yang berhasil di himpun menjelaskan ya kami kurang tahu, ya begitulah bang, lihat aja disana.

“Kenapa bang, oh itu, cek aja bang”, ucap masyarakat yang sempat ditanya di seputaran lokasi.

Untuk menindaklanjuti tempat penyulingan atau masakan minyak ini, diharapkan untuk aparat penegak hukum berutindak, jangan sampai ada yang berusaha kebal hukum atau melawan hukum.

Banyaknya kejadian meledak dan terbakarnya gudang-gudang ilegal disumatera selatan dan provinsi jambi membuat tempat masakan minyak ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum, jangan sampai kejadian dulu baru ada tindakan.

Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar”.

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar. (AM)