Empat Kurir Sabu dan Ekstasi Diringkus di Ogan Ilir, Polda Sumsel Sita 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat kurir narkoba di wilayah Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 4 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo TMT.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Sobirin, Eko Suseno, Basri, dan Zulkarnain. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, M.Si, menyampaikan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir.

“Saat ini kami masih memburu satu orang bandar besar yang diduga sebagai pemasok dan pengendali peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Ilir,” ujar AKBP Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (11/6/2025).

Identitas bandar tersebut, lanjut Harissandi, sudah diketahui dan diketahui berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan dan terguling saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Saat itu kami terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku mencoba kabur,” jelas Harissandi.

Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar di wilayah Sumatera Selatan.(Ry)

Editor: Heri Chaniago

Komentar