Embat Hp Diwarung, Yogi Digiring Kepolres

Lubuklinggau – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Mengamankan Yogi iraman (22), warga Jln. Sejahtera, Gg. abadi, RT.12, KelurahanTaba Jemekeh , Kecamatan Lubuklinggau timur II.

Ia diamankan Pada hari jumat 11 Februari 2022, 18.00 wib di lapangan kurma jln.garuda hitam, kelurahan, PS. Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi, Pada hari jumat sekira jam 18.00 wib tepatnya di lapangan kurma jl.garuda hitam kel.ps pemiri kec.lb barat II kota lubuklinggau pada saat korban akan membeli rokok di warung.

“korban meletakkan hp di atas meja warung dan setelah membayar korban akan mengambil hpnya namun HP milik korban sudah tidak ada lagi”. Lanjut ia, Minggu (13/02/2022).

Ia melanjutkan berdasarkan informasi yang didapat Tkp selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan dan pag Hari Sabtu tgl 13 Feb 2022 sekira jam 18.30 Wib Tim Macan Linggau tanpa lakukan perlawanan

“Pelaku ditangkap dirumahnya kemudian tersangka dan BB dibawa ke Sat Reskrim utk dilakukan pemeriksaan”.timpal nya.

Ia menerangkan dari introgasi tersangka mengakui telah mengambil handphone milik korban yang tertinggal dimeja warung kemudian membawa pulang.

“dari keterangan tersangka handphone milik korban tersebut kartunya dibuang dan diganti dengan kartu yang baru kemudian isi data-data yang ada di dalam handphone tersebut diinstal ulang.” Tutupnya.