HeadlineSriwijaya.Com, PANGKALPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit di kantor cabang Bank BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir tahun 2017 -2019 dengan senilai Rp 39 miliar, Rabu (22/7/2020).
Kedua tersangka yaituDesta selaku Accont officer (AO)dikantor cabang BRIPangkal Pinang dan Sugihato alias Aloy yang diduga sebagai Makelar atau penjamin 44 orang depitur.
“S alias A, kalau melihat dari kasus ini dia itu sepertinya sebagai makelar, dialah yang mengatur dan menjamin dari 44 debitur itu semuanya. Selain S ada yang namanya AO berinisial D yang berperan besar disitu, makanya kita tetapkan keduanya tersangka,” sebut Aspidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan didampinggi Kasi Penkum Basuki Raharjo, Rabu (22/7/2020).
Dikatakan Eddi, tersangka S dan D bekerjasama dalam pencairan pinjaman terhadap 44 debitur di Bank BRI kantor cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang pembantu Depati Amir.
” Jaminan-jaminan dibitur di marup sama dia (S..red). Untuk nama kridit atas nama -nama rekening 44 debitur tapi saat ketahunan ada fee-fee yang diterima sama mereka,”jelasnya.
Sementara Kajati Babel Ranu Mihardja menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI kantor cabang Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir untuk sementara baru dua orang ditetapkan tersangka, namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Tergantung alat bukti. Saya tidak mau gegabah yang sudah telat dan benar-benar sudah ada dua alat bukti kita tetapkan tersangka, seangkan yang belum sambil berjalan. Itu kasus Bank BRI,” tegas Ranu. (Sumber: suarabangka.com)