Dua Tersangka Pencuri HP Penghuni Hotel Pordeo Polsek Babat Toman

HeadlineSriwijaya. Com, – Naas menghampiri Abdul Gani (25) warga Dusun III Sungai Napal Kecamatan Batang Hari Leko dan AG (17) Warga Babat Toman. Keduanya merupakan pelaku pencuri handphone pakai stik pancing yang berhasil ditangkap polisi penghuni Hotel Pordeo Polsek Babat Toman , Rabu(29/07/20).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, pada hari Rabu 29 Juli 2020. Sekitar Pukul 04.30 WIB telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 3 Unit Handphone di R
rumah Budi Harianto (41) Lk 1 RT/RW 11/04, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Babat Toman kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli handphone yang dicurigai dari hasil kejahatan.

“Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH MSi, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman tersangka AG. Selain mengamankan kedua tersangka Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman juga berhasil mengamankan 2 Unit Handphone Merk OPPO A1K warna ungu dan Handphone Realme C2 warna biru,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek , ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AG didapati uang tunai sebesar Rp 378.000. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Babat Toman guna penyidikan lebih lanjut.

” ketika di interogasi Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan Abdul Gani ternyata terlibat kasus Curanmor,” beber kapolsek.

“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban Budi Harianto. Mengambil 3 buah handphone dengan menggunakan 1 buah stik pancing yang telah dimodifikasi dengan jaring (wadah ikan) dan disambung dengan 2 batang bambu panjang 4 m dan 2 m. Selain itu dari hasil pengembangan, tersangka Abdul Gani ternyata terlibat kasus Curanmor di Sekayu, Curanmor Mobil Carry, Atas perbuatan para tersangka kita jerat dengan KUHP pasal 363 diancam dengan Pidana penjaa paling lama 7 tahun, ” Pungkas Kapolsek.(heri)