HEADLINESRIWIJAYA.COM
PALEMBANG, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (3/3/2022) mengatakan, Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel, terangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang merugikan negara Rp 13 miliar segera disidangkan.
Menurutnya, segera disidangkan kedua tersangka tersebut dikarenakan Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dari itulah kedua tersangka tersebut segara disidangkan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait akan disidangkannya kedua tersangka maka saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sedang menyusun surat dakwaan
“Apabila surat dakwaan telah selesai maka berkas perkaranya segera kita limpahkan hingga kedua tersangka tersebut dapat segera disidangkan,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan telah dilakukan tahap II maka tidak ada saksi lagi yang kita periksa di tahap penyidikan. Sedangkan untuk perkembangan perkaranya nanti kita lihat dulu dari fakta sidang kedua tersangka tersebut,” tandasnya
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat diwawancarai, Kamis (3/3/2022) mengatakan, dengan telah tahap II untuk kedua tersangka maka BSB tetap mengikuti prosedur hukum yang sudah berjalan.
“Kami BSB mengikuti prosedur hukum yang sudah berjalan,” katanya.
Ditanya soal apakah Bank Sumsel Babel akan mendukung pengungkapan fakta hukum disidang kedua tersangka? Dikatakan Taufan jika fakta yang terungkap disidang memerlukan pembuktian.
“Fakta yang terungkap disidang itu kan perlu pembuktian juga ya, namun yang jelas kami mengikuti dan menghormati proses hukum pada dugaan kasus tersebut,” pungkas Taufan(*)
