Dua Sekawan Asal Muba Ditangkap Panen Sawit Curian

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MUSI RAWAS – Dua sekawan tertangkap tangan saat sedang asyik memanen buah sawit curian oleh sekuriti PT Pratama Palm Abadi di Blok O 27 Divisi Prabu B  Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumateta Selatan.

Keduanya warga asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni tersangka Tarmizi, 37 tahun, warga Dusun I Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa dan tersangka Mudarika, 49 tahun, warga Dusun I Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Praneswara mengatakan kedua tersangka ditangkap sekuriti PT usai melakukan aksinya pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Sekuriti menangkap keduanya saat memindahkan buah sawit curian ke motor yang telah dimodif pelaku menggunakan keranjang.

“Setelah itu pelaku dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut pihak PT Pratama Palm Abadi mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 81 janjang atau sekitar 1.620 kg. Jika ditaksir kerugian kurang lebih mencapai Rp3.564.000.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 81 janjang seberat 1.620 kg, satu unit sepeda motor Honda CF1 dan satu buah gancu.(*)