Dua Pelaku Curas di Jalinsum Babat Supat Dibekuk Polisi, Gasak Solar hingga Pukul Korban

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka yang diamankan yakni M. Jeri (28) dan Andriko (28), keduanya warga Dusun III Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/25) sekitar pukul 06.07 WIB saat korban M. Iqbal Ramdhani, sopir asal Cianjur, Jawa Barat, mengalami ban bocor di lokasi kejadian.

Ketika korban sedang memperbaiki ban depan sebelah kiri, salah satu pelaku datang berpura-pura membantu. Tak lama kemudian, tiga rekan pelaku lainnya muncul dan langsung melakukan aksi kekerasan serta pencurian.

Para pelaku mengambil dua jeriken solar masing-masing 35 liter (total 70 liter) dari tangki kendaraan. Selain itu, pelaku juga menyikat dongkrak, pipa besi sepanjang 1,5 meter, serta benda lainnya. Salah satu pelaku memukul tangan kiri korban menggunakan kunci roda sebanyak satu kali.

“Betul, sudah kita tahan dan saat ini para pelaku dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.

Tidak hanya itu, para pelaku turut membawa kabur uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, serta satu setel pakaian, sebelum melarikan diri menuju area kebun sawit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta kerugian mencapai Rp2.320.000 ditambah uang tunai yang dibawa kabur.

Korban kemudian melapor ke Polsek Babat Supat untuk proses lebih lanjut.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Frans Jumaidi beserta anggota berhasil menangkap tersangka M. Jeri di sebuah kafe di pinggir Jalinsum Palembang–Jambi, Desa Letang.

Tak berselang lama, hasil pengembangan penyidikan, petugas kembali meringkus tersangka Andriko sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dongkrak, satu kunci roda, dan satu pipa besi sepanjang 1,5 meter.Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)