Dua Lokasi Diduga Gudang Minyak Ilegal Bebas Beroperasi Di Kota Jambi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Dua lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan aktivitas peredaran minyak ilegal kembali terpantau bebas beroperasi tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum di wilayah Polsek Kota Baru dan Polresta Jambi Di Kota Jambi. Selasa (09/12/2025).

Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, awak media menemukan dua titik aktivitas mencurigakan yang diduga digunakan sebagai tempat pengelolaan atau distribusi minyak tanpa izin. Lokasi pertama berada di area belakang deretan ruko depan Pemakaman Covid, Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Tempat ini disebut-sebut masyarakat dikaitkan dengan seorang sosok bernama Rinto, yang diduga menjadi pengendali aktivitas di lokasi tersebut.

Lokasi kedua berada di kawasan dekat Politeknik Jambi. Aktivitas di titik ini disebut beroperasi sejak sore hingga menjelang subuh. Warga sekitar menyebut bahwa tempat tersebut diduga terkait dengan sosok bernama Eko Sanjaya, yang juga dikaitkan sebagai pengendali utama.

Investigasi Bukan Sekadar Pemberitaan

Temuan ini bukan hanya dimuat sebagai pemberitaan, namun menjadi bagian dari peran sosial kontrol awak media terhadap potensi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola migas dan dugaan praktik mafia minyak yang merugikan negara serta masyarakat.

Keberadaan aktivitas-aktivitas ini menimbulkan pertanyaan publik:

1. Apakah aparat mengetahui aktivitas di dua lokasi tersebut?
2. Jika mengetahui, apakah ada pembiaran?
3. Ataukah terdapat dugaan praktik kongkalikong yang membuat aktivitas ini terus berjalan?

Semua pertanyaan ini masih berada dalam ranah dugaan, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Upaya Konfirmasi Akan Dilakukan

Awak media berkomitmen terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, Dinas terkait, hingga pemilik lokasi atau pihak yang disebut-sebut oleh masyarakat. Keberimbangan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemberitaan.

Media juga menyampaikan bahwa setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (AM)