HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang– Deni Hari Sandi (30) seorang Driver Ojek Online harus berurusan dengan Unit reskrim Polsek SU II, Palembang, Minggu, (19/11/2023), tadi malam.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu, (29/10/2023), saat tersangka mendapatkan orderan dari korban, di Jalan A. Yani tepatnya di simpang Indomaret Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang.
Kapolsek SU lI Palembang Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Res Iptu Chandra,Mengatakan Pelaku ditangkap, atas ulahnya melakukan penganiayaan kepada penumpangnya Sendiri yakni Denti Ayu Wandira, dengan mengunakan Hlem,” Ujarnya saat menggelar perkara pelaku, Senin, (20/11/2023) Siang
Lanjutnya, selain itu tersangka juga melakukan aksi yang tidak senonoh, saat mengantar korban, pelaku ini sering sengaja mengerem mendadak. ” Hal ini juga membuat korban meminta turunkan di TKP. Lantaran korban merasa tidak nyaman,” katanya.
Atas kejadian tersebut terjadilah cek-cok mulut ketika tersangka meminta pembayaran, kemudian korban mengatakan akan membayar melalui M.banking kemudian korban Mengeluarkan Handphone dan merekam tersangka untuk diviralkan.
mendengar perkataan korban tersangka langsung emosi sehingga Melakukan penganiayaan Memukul kepala korban sebanyak satu kali mengunakan Helm yang di pegang oleh tersangka,”tutupnya
Hingga kini, pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan terkait ulahnya. Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, Deni mengelak bahwa dituduh sering mengerem mendadak saat mengendarai motor dan membawa korban,” itu tidak benar pak. Saya kesal dengan pelaku lantaran korban meminta penjemputan lebih cepat,” akunya. (Yan)
Komentar