HEADLINEARIWIJAYA.COM.
Palembang, — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Selatan memenuhi undangan Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI untuk mengikuti diskusi dan konsultasi publik terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada kamis (8/5/2025), berlangsung dinamis dari pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Dari pihak Badan Keahlian DPR RI, hadir beberapa pejabat penting yakni Nita selaku Perancang Undang-Undang, Ernawati dan Andre Hartian selaku Analis Pemantauan, serta Laurencia Clayra yang bertindak sebagai moderator.
Sementara dari DPW MHKI Sumatera Selatan, hadir Ketua DPW dr. H. M. Andri Gunawan, MH., C.Med., Ketua DPC Palembang dr. H. Ibadurrahman, MARS., serta Chairunia Anggraini, SST., M.HKes.
Diskusi diawali dengan paparan dari dr. Andri Gunawan yang memaparkan sejarah terbentuknya MHKI, proses pendirian MHKI Sumatera Selatan, hingga capaian-capaian yang telah diraih. Ia juga memaparkan kondisi layanan kesehatan di Sumatera Selatan, termasuk jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas dan klinik) serta fasilitas tingkat lanjut (rumah sakit) yang terus mengalami peningkatan jumlah.
Diskusi berlanjut dengan tanya jawab dari Badan Keahlian DPR RI, yang mendalami beberapa isu krusial seperti apakah peningkatan jumlah fasilitas kesehatan di Sumsel sudah dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan, bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan layanan berkualitas, hingga persoalan penyebaran tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis di daerah terpencil.
Selain itu, pelaksanaan telemedisin di Sumsel juga menjadi sorotan. DPR RI ingin mengetahui apakah layanan digital tersebut sudah menjadi budaya baru dalam pelayanan kesehatan, serta bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien darurat tanpa penolakan.
Hasil diskusi menyimpulkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan telah dilakukan melalui akreditasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 34 Tahun 2022. Meski akreditasi untuk klinik masih tergolong baru, pelaksanaannya dinilai berjalan cukup baik.(ry)
Editor: heri chaniago
Komentar