DPRD Muba Tegaskan Permasalahan Perbatasan Wilayah Kabupaten

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Sekayu – Senin (15/06/2020), Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang permasalahan perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH dihadiri Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Anggota Komisi I DPRD, Plt. Asisten I Setda Muba, Kuasa Hukum Pemda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Muba, Bagian Kerja Sama Setda Muba, Pihak BPPRD Muba dan Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba.

Rapat tersebut membahas Permasalahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.