DPRD Muba Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap Perda Tenaga Kerja Lokal

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Musi Banyuasin – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Rapat berlangsung di ruang Banmus DPRD Muba pada Senin (30/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Haryanto SH, didampingi Sekretaris Komisi IV A’an Cipta Mandiri SIP MH, serta anggota komisi lainnya.

RDP ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Muba, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, RSUD Bayung Lencir, Bagian Hukum Setda, BPJS Ketenagakerjaan, Camat Bayung Lencir, Forum Kendaraan Transport Batubara (FKTB), serta Forum Pimpinan Perusahaan.

Foto: Rapat Dengar Pendapat(RDP) membahas perda nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan Tenaga lokal(ist)

“Hari ini kita bahas pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 karena Komisi IV membidangi masalah ketenagakerjaan. Setelah ini akan kita bawa ke rapat gabungan untuk direkomendasikan kepada pimpinan,” ujar Edi Haryanto.

Edi menekankan bahwa investasi di wilayah Muba harus memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat lokal yang terdampak aktivitas perusahaan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh vendor yang melanggar Perda akan diberikan teguran tertulis. Kami menemukan beberapa perusahaan tidak melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja. Sekalipun dilakukan di tingkat desa, tetap wajib dilaporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peringatan pertama telah diberikan, termasuk arahan untuk memperbaiki validasi data ketenagakerjaan di BPJS. Jika masih diabaikan, sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam Perda.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Muba, Ir Cik Kawairius MSI, turut menyoroti masalah infrastruktur jalan dan transportasi. Ia menyatakan perlunya koordinasi lintas fraksi untuk menyikapi pelanggaran aturan oleh perusahaan.

“Rapat kali ini baru sebatas lintas fraksi. Nantinya seluruh perusahaan akan kembali diundang untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Cik Kawairius juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) agar kerusakan jalan dapat diminimalisir. “Truk bermuatan melebihi kapasitas mempercepat kerusakan jalan negara, provinsi, kabupaten, hingga desa,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Kendaraan Transport Batubara (FKTB), dan Hauling PT. MMJ, Ramon, mengapresiasi langkah DPRD Muba yang telah melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan ketenagakerjaan.

“Ini suatu kehormatan bagi kami, khususnya transportir batubara di wilayah Bayung Lencir. Isu tenaga kerja sangat penting untuk memberi kesempatan masyarakat lokal terlibat dalam kegiatan hauling,” ujar Ramon.

Ramon berharap perekonomian wilayah, terutama Kecamatan Bayung Lencir, dapat meningkat jika seluruh perusahaan mematuhi regulasi daerah.Saat dikonfirmasi, Ramon menyebutkan terdapat sekitar 85 vendor yang beroperasi di wilayah Bayung Lencir, dengan sekitar 20 vendor tergabung dalam forum yang dipimpinnya.(Ry)

Editor: heri chaniago

Komentar