DJP Pajak Sumsel Mendukung Penuh kejati Sumsel, Penanganan Kasus  Korupsi diduga Tiga Oknum Pegawai Pajak

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang- Sebagai Bentuk Komitmen (DJP) Terhadap Langka-langka Penegakan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Tiga Oknum Pegawai pajak.

Romadhaniah, Kepala kanwil (DJP) Sumsel dan babel, Tidak Menolir dan Tidak Ragu Untuk Memproses Pelanggaran Tersebut Atas Kasus ini Secara Internal,”Ujarnya kepada wartawan Saat Pres Rilis Di Kantor Pajak Sumsel.Rabu (01/11/23) pagi.

Penetapan tersangka Tersebut Merupakan Hasil Tindak Lanjut Kerja Sama Antara Kanwil (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Lanjutnya, Telah Dilakukan Pemeriksaan Sesuai Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Hasilnya Terhadap Salah Satu Tersangka Yakni RFG , Telah Dijatuhi Hukuman Tingkat Berat Berupa Pemberentian Sebagai (PNS)

Sementara Dua Tersangka Lainya Masi Dalam Proses Pemeriksaan Pemberian Hukuman Disiplin (PNS) dan Dibebaskan Dari Pelaksanaan Tugas,”benernya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjano Turin dalam keterangan pers pada, Senin (30/10), menyampaikan, penetapan tersangka kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Ketiga tersangkanya yakni:

  1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

  2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

  3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

ketiganya, ada dua tersangka lain selaku pihak swasta atau wajib pajak. ”Karena ada unsur kerja sama, ketiga pegawai pajak itu ditangani oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sementara dua orang lainnya selaku wajib pajak ditangani oleh tim Penyidik Pajak (Direktorat Jenderal Pajak),” ujar Sarjono.

ketiga tersangka di atas melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, lanjut Sarjono Turin, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,”tutupnya(yan)