HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Jambi. Ada saja ulah oknum ASN yang bertugas di salah satu Instalasi kedokteran Forensik dan pemulasaran Jenazah RS Raden Mattaher Propinsi Jambi diduga telah menggelapkan uang setoran Mayat Mr X dan Ansuransi Jasa Raharja.
Berdasarkan sumber yang didapat oleh salah satu petugas pemulasar jenasah RS Raden Mattaher yang tidak menyebutkan namanya bahwa diduga ada oknum ASN instalasi kedokteran Forensik dan pemulasaran Jenasah tersebut berinisial ‘R ‘ jabatan kepala ruangan instalasi kedokteran Forensik dan Pemulasaran jenasah RS Raden Mataher bersama dua timnya berinisial ‘N ‘ dan ‘B’ telah bersama sama menikmati uang yang diberikan pihak Asuransi Jasa Raharja dan perusahaan untuk Administrasi setoran mayat Mr. X ini malah digelapkan kepentingan pribadi, mereka telah menyalah gunakan tugas dan jabatan sebagai kepala ruangan( Kepru) instalasi forensik , yang mana uang tidak disetor ke bagian keuangan rumah sakit tetapi masuk ke rekening pribadi ‘R ‘ .
Peristiwa ini berawal saat datang salah satu jenazah yang tidak dikenal atau keluarganya ( Mr X, red) karena tidak ada indetititasnya sama sekali dan jenazah itu datang pada tanggal 6 pebruari 2023 yang lalu dan itu datang dari dinas sosial kota jambi.
Kemudian oleh pihak IGD mayat Mr X tersebut disimpan dikulkas pendingin kamar mayat RS Raden Mataher selama berhari hari karena tidak ada komunikasi antara ruang forensik dengan pihak IGD ,ternyata mayat Mr X tersebut bukan datang dari dinsos tapi korban laka lantas disimpang rimbo kota jambi dan tidak tahu sama sekali siapa keluarganya.
Karena mayat tersebut telah lama disimpan di pendingin ruang jenazah akhirnya salah satu pegawai forensik inisal ‘ F ‘ bertanya keruangan IGD dan mencari informasi data Mr X korban laka lantas di simpang Rimbo di Poltantas Simpang Pulai , Setelah mendapat informasi dari petugas laka lantas disana bahwa semua sudah klir dan sudah ada rincian biaya.
Lalu disana ‘ F ‘ usai mencari selusi keterangan dari di tinggal begitu saja dan jangan dilakukan tindakan apa pun sebelum administrasi dari perusahaan dan dia pula yang telah bertemu dan bertanya kepada pihak polisi dan menanyakan siapa yang telah menabrak Mr. X tersebut maka dapatlah keterangan dari kanit dan anggotanya w ,beliau mengatakan kalau yang tabrak Mr X tersebut bernama Febri tinggal di sungai putri ,akhirnya pihak polisi mendatanggi SRl0 Raden Mattaher bagian forensik setelah disetujui maka akhirnya mayat Mr X tersebut dimandikan dan dikuburkan oleh oknum ‘R’ Cs dan disetujui seluruh biaya pemandian dan penguburan dengan total biaya 12.150.000 rupiah itu dimasukan kerekening Budi dan rekening ” R” dan akhirnya tanggal 2 maret 2023 mayat mister X dikuburkan ,tapi sampai saat ini uang yang diberikan pihak asuransi dan perusahaan tersebut belum dicatat dan dilaporkan dibagian pembukuan serta dipakai secara pribadi, dengan alasan dia mendapat musibah padahal dia telah dapat uang THR dan uang lainya dari rumah sakit, tapi uang tidak juga di setorkan.
Saat ditanya kepada “R” untuk apa pakai uang itu apa ada hitam diatas putih, “R “, tidak mau menjawab. ia mengatakan bahwa ”R ” sudah koordinasi dengan teman teman dan saat ditanya teman satu tim mereka oleh awak media satupun tidak ada yang menjawab, Malah pembukuan atau laporan uang yang masuk pun belum dicatat sama sekali kepembukuan yang ada diruang forensik dan diduga “R ” telah melakukan korupsi dan pengelapan.
Oleh sebab itu diminta kepada Dirut RS Raden Mattaher, Dr Herlambang segera periksa oknum “R” bersama sama timnya dan kalau perlu diberin sangsi tegas dipecat karena telah tercatat dalan UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan tindak pidana korupsi bertentangan dengan UUD NKRI 1945 . dan pasal 372 KHUP Pengelapan (tim)
