HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Sungai Lilin, Muba — Dugaan kejanggalan mencuat dalam penguasaan lahan kebun kelapa sawit milik Sagi, warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Luasan lahan plasma yang tercantum dalam sertifikat diduga menyusut dibandingkan dengan kondisi di lapangan.
Kejanggalan ini terungkap setelah Sagi menerima sertifikat lahan usai melunasi kewajiban plasma kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rezeki. Namun, data dalam sertifikat dan kenyataan fisik lahan yang diterima tak sesuai.
Kuasa hukum Sagi, Fahmi SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan masalah ini sejak beberapa tahun lalu, namun belum ada kejelasan dari pengurus KUD.
“Di sertifikat tertulis luas lahan sekitar 18 ribu meter persegi. Namun, saat diukur di lapangan, hanya sekitar 15 ribu meter persegi. Selisih ini yang menjadi pertanyaan klien kami kepada KUD Sumber Rezeki,” jelas Fahmi kepada awak media.
Fahmi juga menyayangkan sikap tertutup pihak KUD, khususnya Ketua KUD Sumber Rezeki, Wardoyo, yang dinilai enggan diajak berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan ini.
” Kami sudah berusaha meminta penjelasan, namun ketua KUD selalu menghindar saat diminta bertemu. Padahal seluruh data administrasi ada di pihak KUD,” tambah Fahmi.
Terkait hal ini, beberapa wartawan telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Ketua KUD Sumber Rezeki, Wardoyo, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.(Ry)