HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Musi Banyuasin — Personel Bhabinkamtibmas (BKPM) Lubuk Bintialo Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui bernama Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan terjadi pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan pipa gas PT Medco Energi, Dusun V Desa Lubuk Bintialo.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan kasusnya terus dikembangkan.
“Benar, pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan terus didalami oleh petugas kami,” ujar IPTU Hutahean saat dikonfirmasi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, petugas melakukan patroli dan mendapati seorang pria dengan jaket biru yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu kunci T yang telah dimodifikasi, dan satu kunci pas ukuran 14 yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal, Ujang Armin mengakui telah membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa hak serta tanpa alasan yang sah.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(*)
