Diduga Hendak Ngedar Ekstasi, Nang Arfai Simpan BB di Celana

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

MURATARA – Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara saat tengah melintas di jalan. Dan diamankan barang bukti pil eketasi yang disimpan dalam saku celana.

Tersangka Nang Arfai, 30 tahun, warga Kampung 09 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap Polisi pada Selasa (16/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Muratara AKPB Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Mulanya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Karang Dapo.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Dan melihat seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor Beat berwarna biru melintas di jalan.

Lalu Tim Opsnal memberhentikan laju sepeda motor tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan. Ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening berisikan 1 butir pecahan pil berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

“Barang bukti disimpan disaku celana belakang dan diakui barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangkan kasus.(*)