Diduga Cemari Lingkungan, PT AMS Didemo dan Dilaporkan LSM ke Kejati Jambi

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Batanghari-Sejumlah aktivis dari Koalisi masyarakat peduli Jambi (Kompej) provinsi jambi jambangi Kejaksaan tinggi jambi menyampaikan tuntutan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan PT Agro merak sejahtera (AMS) melalui aksi unjuk rasa pada pada senin 20 April 2026

Dalam orasinya Ketua Umum Kompej provinsi jambi Devry Boy menyampaikan PT Agro merak sejahtera(AMS) yang berlokasi di sungai buluh kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari di duga melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melarang pencemaran lingkungan.

” Berdasarkan fakta temuan di lapangan kami temukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AMS ini dapat mengakibatkan sanksi Administratif berat hingga pidana penjara 12 tahun dan denda 12 miliar ” Kata Devry

Para demonstran meminta kepada pihak kejaksaan tinggi jambi dan polda jambi untuk segera memanggil dan memeriksa menejer PT AMS Serta kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) kabupaten Batanghari

” Seusai aksi unjuk rasa kita lansung serahkan berkas laporan dugaan pencemaran lingkungan PT AMS ke pihak kejaksaan tinggi jambi dan laporan ini akan terus kita kawal sampai tuntas ” Tutup Devry

(Herlas)