Diduga Asisten Satu A. Rifai Pemkab Batanghari Terafiliasi Menuju Pilkada : Literasi Atau Lanjutkan?

Berita336 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jambi – Beredar foto foto yang di posting akun Facebook solihan II pada tanggal 18 april 2024 menjadi tanda tanya. Selasa (28/05/2024).

Postingan solihan II yang ditandai beberapa orang yaitu tandri, wonk iwan, dan agus nardi itu berisikan “silaturahmi menyatukan, halal bi halal bersama bapak bupati batanghari, bapal muhammad fadhil arif, terima kasih pak atas jamuannyo, kalo kato gibran tuh, tenang pak bupati, solihan bersama bapak bupati”. Tulisnya dalam postingan.

Dalam hal ini, Foto yang menunjukkan dugaan adanya tanda dua jari berbentuk huruf tersebut perlu menjadi perhatian khusus pihak berwenang.

Dari hasil, pantauan red dalam akun Facebook solihan II tersebut, dua jari berbentuk huruf tersebut menandakan sesuatu yang diduga berbau mendukung salah satu calon.

Terlihat dari pantauan postingan solihan II pada tanggal 7 april 2024 menuliskan semua butuh proses, mari kita lanjutkan, kalo bukan kita siapa lag, jika bukan sekarang kapan lagi, bukan begitu bunda Zulva Fadhli šŸ™šŸ¼.

Perlu di ketahui, Zulva Fadhil yang disebutkan dalam postingna tersebut merupakan istri bupati batanghari.

Selanjutnya, didalam akun solihan II itu juga ada postingan yang menandai solihan dengan akun hermansya dodi dan 13 orang lainnya ditandai, beriksikan šŸ‘ŒšŸ‘ŒšŸ‘Œoke gass, kita lanjutkan jilid 2 untuk bapak buapti batanghari Muhammad fadhil arifšŸ’ŖšŸ’ŖšŸ’Ŗ.

Menuju pada salah satu foto yang menjadikan perhatian khusus, postingan solihan II ini menjadi kontroversial atas dugaan foto asisten satu pemkab batanghari A.Rifai yang juga menunjukkan gerakan jari tersebut di pendopo batanghari.

Saat dikonfirmasi A.Rifai selaku asisiten satu pemkab batanghari membalas pesan dengan jawaban io foto abng literasi

“Literasi artinyo salam pemahaman…dndo”ketiknya.

Untuk diketahui juga solihan II merupakan PPS desa Rantau Kapas Tuo Tepilih.

Adapun sanksinya adalah setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta (Pasal 494 UU Pemilu).

Akun Facebook Solihan II saat di konfirmasi tentang foto yang diposting dengan membalas pesan acara silaturrahmi halal bi halal bupati batanghari’ bersama masyarakat muara tembesi’

“masalah.jari tangan’itu salam literasi” balasnya solihan II.

Komentar