HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Dugaan adanya praktik permainan atau kongkalikong dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di SPBU 24.737.50 Kabupaten Sarolangun mulai terkuak.
Beredar sebuah rekaman video yang berhasil diperoleh awak media, memperlihatkan aktivitas mencurigakan di mana terjadi dugaan setoran terselubung setiap kali pembelian BBM subsidi pertalite dilakukan.
Nama Otong pun mencuat dan disebut-sebut sebagai sosok yang mengatur jalannya permainan di balik penyaluran BBM subsidi tersebut.
Dalam video itu, terlihat catatan puluhan kendaraan yang diduga merupakan mobil-mobil mafia langsir yang bekerja sama dengan pihak SPBU untuk menguras stok pertalite subsidi.
Dari catatan transaksi yang beredar, tampak adanya pendataan plat kendaraan, jumlah pembelian, serta biaya administrasi yang dibebankan pada setiap transaksi.
Situasi ini tentu sangat mengkhawatirkan, sebab jika praktik seperti ini dibiarkan, maka penyaluran BBM subsidi tidak lagi tepat sasaran.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, serta DPC Hiswana Migas Jambi, agar segera melakukan investigasi dan penindakan tegas. Salah satu langkah yang diharapkan adalah penghapusan sementara kuota pertalite subsidi untuk SPBU tersebut, atau setidaknya pengurangan jatah penyaluran hingga kasusnya tuntas.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 55:
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM,
Menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis Solar (Biosolar) hanya diperuntukkan bagi masyarakat, nelayan, petani, dan transportasi umum yang terdaftar dan berhak menerima.
SPBU yang menyalurkan BBM subsidi tidak boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk tujuan komersial atau menyalurkan kepada kendaraan yang tidak berhak.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Mengatur sanksi administratif bagi badan usaha atau penyalur yang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, berupa pencabutan izin usaha, pengurangan kuota, atau penghentian distribusi.
Harapan Publik
Praktik semacam ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk bagi SPBU lain.
BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan komoditas bisnis bagi segelintir mafia dan oknum yang memanfaatkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk sosok bernama “Otong” dan pihak aparat penegak hukum setempat, guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Langkah ini dilakukan demi menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Am.Chaniago)
Sumber : ElangNusantara.Com
