Didampingi GRIB Jaya, PH Mike Siregar Dan Rekanan, Mediasi PT. ATGA dan Warga Tanjabtim: Tawaran Ganti Rugi dan Sengketa Lahan Menjadi Sorotan
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, Tanjabtim – Mediasi antara PT. ATGA dan warga desa rawasari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) didampingi oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Provinsi Jambi (GRIB) Jaya dan penasehat hukum mike siregar dan rekan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, meski sengketa lahan masih menunggu penyelesaian hukum. PT. ATGA menawarkan ganti rugi Rp50.000 per batang sawit, sementara warga meminta Rp100.000-150.000 untuk sawit dan Rp30.000 untuk tanaman lain. PT. ATGA juga berjanji tidak akan merusak lahan selama proses hukum berlangsung, hanya melakukan perawatan di Blok E8. Sengketa kepemilikan lahan akan diselesaikan melalui jalur hukum.
- Tawaran Ganti Rugi
– PT. ATGA menawarkan Rp50.000 per batang sawit, belum menentukan angka untuk tanaman lain.
– Warga menuntut Rp100.000-150.000 untuk sawit dan Rp30.000 untuk tanaman lain.
- Komitmen PT. ATGA
– Tidak akan melakukan pengrusakan selama proses hukum berlangsung.
– Hanya melakukan perawatan tanaman di Blok E8.
- Sengketa Lahan
– Akan diselesaikan melalui jalur hukum oleh kedua belah pihak.
– PT. ATGA mengklaim memiliki sporadik tanah tahun 2020 di Kelurahan Simpang, sementara warga Rawasari menyatakan sporadik mereka berada di Kelurahan Berbak.
- Indikasi Masalah Administratif
– Munculnya Perda tentang tapal batas Desa Rawasari dan Berbak tahun 2015.
– Perubahan tapal batas dianggap hanya administratif, tidak mengubah esensi kepemilikan lahan.
- Peran Pemda
– Diperlukan ketegasan Pemda untuk menyelesaikan sengketa.
– Pemda dinilai belum memberikan solusi konkrit selama ini.
Tawaran ganti rugi PT. ATGA dianggap sebagai pengakuan tersirat atas tindakan yang dilaporkan warga. Sengketa lahan ini juga menyoroti masalah administratif dan perlunya peran aktif Pemda dalam menyelesaikan konflik. Meski mediasi telah dilakukan, penyelesaian akhir masih bergantung pada proses hukum dan ketegasan pemerintah daerah.
Mediasi antara PT. ATGA dan warga Tanjabtim membawa sedikit kemajuan, namun sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi masih memerlukan penyelesaian hukum dan peran aktif Pemda untuk mencapai resolusi yang adil.
Ditemui dilokasi pihak PT. ATGA melalui humas dan pengacaranya mengatakan titik temunya mediasi, minggu depan pertemuan lagi.
“Belum diputuskan, belum, kami akomodir dulu, penyampaian dari masyarakat nanti kami sampaikan ke managemen, semoga minggu depan ada titik terang, insyaallah”, Jelas Andi Humas PT. ATGA.
Ditempat yang berbeda, kepala desa desa rawasari menyampaikan ada beberapa kesepakatan, pertama pihak perusahaan tidak bekerja lagi alatnya, yang bersentuhan langsung oleh masyarakat, ada tanah masyarakat itu tidak di nganggu lagi.
“Untuk sementara ini, tuntutan masyarakat sudah jelas di tertuangkan di berita acara, tapi memang dari pihak perusahaan dia harus mengkonfirmasi kepihak atasannya, apakah ini disetujuin atau engak, ini akan di tindaklanjuti lagi di hari kamis depan”,ucapnya kades.
Tambahnya, untuk kesesuaian ganti rugi sudah di sampaikan kepada perusahaan.
“Kami pemerintah desa akan tetap terus mengawal permasalahan ini, karna kan itu warga saya, nanti apapun kegiatan akan kami dampingi”, tutupnya . (*)
Komentar