DESA REJODADI GELAR GEBYAR MAULID NABI 

HEADLINESRIWIJAYA.COM

BANYUASIN, — Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Rejodadi Kec.Sembawa yang dimotori Bazdes dengan kegiatan santunan lansia, Disabilitas dan yatim piatu (salasatu).
Kegiatan ini mendukung gerakan menuntut Amal (gema) program Banyuasin religius.

Pada dasarnya, penyandang disabilitas membutuhkan intervensi agar bisa menjalankan hidup yang normal dan layak serta menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin diperlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang belas kasihan yang berlebihan. Begitu juga bagi anak yatim dan lansia yang harus mendapatkan perhatian khusus dari kampung. Disampaikan juga oleh Sekretaris Camat Sembawa Bapak Putra Samudra. S. Pdi. M. Si. “Sebenarnya masih ada lansia yang ada di kampung kita karena keterbatasan keuangan, maka insyaalloh kita selalu Membantu mereka.

Dengan kepastian pembiayaan tentu ini menjadikan rangsangan bagi Desa untuk membangun dan menjadikan Desa lebih mandiri. Tentu semuanya tergantung dari sumber daya manusia di Desa apakah sanggup melaksanakannya ataupun tidak. Diperlukan kerjasama yang harus bersinergi dari seluruh komponen baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat agar dana ke Desa yang besar tidak diselewengkan sehingga dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan di Desa.

Disampikan juga oleh Kepala Desa Rejodadi, Bapak Ishak juarsa “Dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan sebai-baiknya walaupun jumlahnya tidak seberapa tapi inilah bukti kepedulian sosial dan Hal penting yang harus diperhatikan adalah kemampuan para aparatur di Desa dan seluruh stekholder menginterpretasikan regulasi dan mengimplementasikan maksud dari regulasi yang dibentuk. Kekhawatiran terjadi penyelewengan Dana Desa juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kesempatan dan juga hal ini menjadi konsentrasi bagi aparat hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sebenarnya kita harus berbangga dengan perhatian yang begitu besar terhadap berlakunya Undang-Undang Desa. Desa harus pertanggungjawaban dan pelaporan tanpa mengesampingkan fleksibelitas dan kemampuan dari Aparatur Desa itu sendiri. Jika ini bisa berjalan dengan baik, maka tidak ada suatu hal yang dikhawatirkan tentang berlakunya Undang-Undang Desa sehingga cita-cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu terciptanya kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial. (Def)