Debt Collector Diduga Gunakan Nama Ormas untuk Eksekusi Kendaraan di Jalan, Warga Jambi Resah

HEADLINEARIWIJAYA.COM.

KOTA JAMBI – Dugaan penyalahgunaan nama organisasi masyarakat (Ormas) oleh sekelompok debt collector kembali mencuat di Kota Jambi. Mereka diduga menggunakan atribut Ormas berinisial GJ untuk melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di jalan raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Tanjung Lumut, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Seorang warga yang menjadi korban menceritakan kepada wartawan bahwa kendaraannya dicegat dua mobil yang diduga dikendarai para debt collector.

“Ya, bang. Ada dua kendaraan mereka, satu mobil Fortuner putih BH 1699 WN dan satu lagi Brio putih BH 1918 NQ. Mereka memepet saya di jalan,” ujar korban kepada media ini.

Aksi seperti ini mendapat sorotan publik lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan secara sukarela oleh konsumen, bukan dengan paksaan di jalan.

Masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, warga juga meminta aparat kepolisian di wilayah hukum masing-masing agar menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait belum memberikan tanggapan resmi.(AM)

Editor: Heri Chaniago