Curi Celengan Ditoko, Anggi Sultan Diamankan Polisi

MURATARA, (HS) – Anggi Sultan Rimba (32), Warga Kp I, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan Polres Muratara, Jumat (11/02/2022) sekitar pukul15.00 WIB.

ia diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada toko di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten muratara. Pada hari Rabu (02/02/2022).

Dari keterangan korban yang mana pada saat itu korban datang ketoko dan melihat celengen cucungnya dan celengan tersebut sudah tidak ada isinya lagi kemudian korban melihat laci ditoko dan melihat uang di dalam laci tidak ada lagi. kemudian korban melihat pintu belakang dan sudah dibuka oleh pelaku dan korban melihat besi disamping rumah juga tidak ada lagi ditempatnya.

“atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang tunai Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), emas 2 suku dan 1 buah besi pipa dengan ukuran 4 meter jika ditafsirkan sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rupit”. ungkap Kapolres Muratara melalui Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah pada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Setelah itu AKP Hermansyah memerintahkan kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka ditangkap dipinggir sungai di belakang rumahnya di Kampung III desa lawang agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan didapati barang bukti 1 buah buah besi pipa dengan ukuran 4 meter”.timpalnya.

ia melanjutkan dari keterangan tersangka ia mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rils/fen)