Copet Lintas Kabupaten Diciduk Tim Macan Resktrim Polres Linggau 

HEADLINESRIWIJAYA.COM

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menciduk  Liston Sitorus alias Edi Batak (59) yang merupakan pelaku copet di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau. Pelaku merupakan copet lintas Kabupaten/Kota.

Warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu ditangkap pada Senin (28/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau. Saat melintas di jalan umun Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat kendaraan pelaku di setop.

“Tanpa melakukan perlawanan tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka resleting ransel milik korban dan mengambil dompet yang berisi uang. Aksi copet yang dilakukan pelaku pada Minggu (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB di depan toko Jaya Celuler Pasar Inpres wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Itu dialami korban HI (18), warga Dusun IV Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Pada saat itu korban bersama dengan Ibu-nya sedang berjalan. Sesampai di toko jaya seluler, korban melihat tas ransel miliknya dengan kondisi kunci restleting sudah dalam keadaan terbuka.

Ketika korban melihat kedalam, dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp6.150.000 sudah tidak ada. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di Toko Jaya Celuler, pelaku pencurian diduga dilakukan Edi Batak. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat info bahwa pelaku Edi Batak sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau.

Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Suwarno untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Barang bukti yang disita uang Rp1.000.000 sisa hasil kejahatan, 1 buah topi warna hitam bertuliskan Cardinal dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.(*)