Cekrek! Masih Beraktivitas, Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik C Tak Tersentuh Hukum : KPMMPJ Akan Gelar Aksi

Berita, Headline, Jambi355 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Sebuah aktivitas mencurigakan kembali terekam kamera diduga tempat tersebut merupakan gudang minyak ilegal dengan pemilik salah seoarang berinisial C didaerah lingkar barat tepatnya berdekatan dengan kantor PTPN VI wilayah hukum polsek kota baru kota jambi. Rabu, (7/11/2024).

Menguatkan dugaan temuan kali ini terlihat sebuah mobil canter berwarna kuning masuk kedalam tempat yang diduga berpagar seng tersebut dan diketahui membawa minyak hasil penyulingan dari wilayah bayung lencir atau sering bilang minyak masak
Menurut saksi dan hasil bukti dari dokumentasi hasil penelusuran tim Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi, di belakang mobil canter tersebut terdapat sebuah mobil berwarna silver yang diduga kuat berfungsi sebagai pengawal mobil pengangkut minyak tersebut.

Lokasi gudang yang terpantau berada di kawasan Pal 10, tak jauh dari perkebunan milik PTPN VI. Temuan ini menambah panjang daftar dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut yang diduga melibatkan distribusi minyak secara ilegal.

Atas insiden ini, kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti serta memberikan jawaban yang memadai kepada masyarakat. Kami memberikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim dari sejumlah sumber, pada intinya sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas gudang saudara inisial C ini memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya
Diduga terdapat koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, terhadap berbagai oknum lintas profesi, hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi, padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Sebab dengan kondisi saat ini, tak tertutup kemungkinan adanya aksi massa yang akan dilangsungkan oleh Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi (KPMMPJ) akibat sudah seringnya terjadi hal seperti ini yang tak terkendali.

(Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi)

Komentar