Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat 

HEADLINESRIWIJAYA.com

Trenggalek,Jatim– Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin ajak masayarakat untuk memataui PPKM mikro bersama dengan forkopimda.

Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tegas ini diambil demi menekan penyebaran virus covid-19 yang terus meningkat tajam dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.

Berdasarkan assesment yang dilakukan Pemerintah Pusat, Kabupaten Trenggalek masuk kategori level 3 dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mematuhi aturan PPKM Darurat di Kabupaten Trenggalek.

“Adapun hal-hal yang membedakan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro adalah perluasan pembatasan aktifitas. Hal ini ditujukan untuk menurunkan angka penyebaran covid-19,” tutur Bupati saat memimpin Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan PPKM Darurat di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, kemarin (3/7/2021).

Kemudian Bupati juga mengajak seluruh masyarakat di desa, kelurahan, untuk bersama-sama Satgas Desa dan Kelurahan ikut mensukseskan PPKM Mikro dengan melakukan micro lockdown kepada lingkungan-lingkungan yang ditemukan adanya kasus positif.

“Pemerintah akan secara bergotong royong, masyarakat juga silahkan bergotong royong untuk membantu mencukupi kebutuhan logistik, pakan ternak, dan lain sebagainya dari masyarakat yang mengadakan karantina terbatas atau isolasi atau dilakukan micro lockdown di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya kita akan gencarkan vaksinasi, testing dalam rangka memastikan bahwa Trenggalek semua teridentifikasi. Yang sakit dirawat, yang sehat beraktifitas dengan protokol kesehatan, sehingga ada keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi yang tidak mati 100 persen.

Diharapkan setelah divaksin akan muncul kekebalan imunitas, dan vaksin ini nanti juga meskipun dosis pertama yang divaksin akan dapat sertifikat. Hal ini juga bisa menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum.

“Ini juga penting bagi masyarakat, mohon dukungan untuk disukseskan,” ungkapnya.(VA)