Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Patuhi Aturan Baru Outsourcing

HEADLINE SRIWIJAYA.COM.

SEKAYU, – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan ketenagakerjaan. Menindaklanjuti terbitnya regulasi baru sebagai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati Muba HM Toha menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mematuhi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Bupati HM Toha Tohet menegaskan bahwa pertumbuhan investasi di Bumi Serasan Sekate harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja. Ia meminta seluruh perusahaan, baik pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya, segera menyesuaikan operasional sesuai ketentuan terbaru.
“Investasi yang berkembang di Muba harus berlandaskan keadilan. Saya instruksikan seluruh perusahaan untuk patuh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut martabat pekerja,” tegasnya.
Menurut Toha, kondusivitas daerah menjadi kunci utama pembangunan. Ia menekankan tidak boleh ada lagi hak pekerja yang terabaikan dengan alasan ketidaktahuan.
“Saya tidak ingin ada hak pekerja yang diabaikan. Muba Maju Lebih Cepat hanya dapat terwujud jika industri berjalan selaras dengan kepatuhan regulasi dan perlindungan tenaga kerja yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut yang wajib segera diterapkan perusahaan.
Pertama, pembatasan jenis pekerjaan alih daya hanya untuk kegiatan penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta jasa penunjang di sektor migas dan pertambangan.
Kedua, perusahaan alih daya wajib mencatatkan perjanjian ke Disnakertrans Muba paling lambat tiga hari kerja sejak ditandatangani.
Ketiga, setiap perjanjian harus memuat secara transparan hak pekerja, termasuk upah, lembur, jaminan sosial (BPJS), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pesangon.
Keempat, perusahaan pemberi kerja bertanggung jawab memastikan mitra alih dayanya memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, perjanjian yang telah berjalan diberikan masa transisi maksimal dua tahun untuk penyesuaian.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pengawasan akan diperketat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Pelanggaran dapat berujung sanksi, mulai dari pembatasan usaha hingga penundaan perizinan,” ujar Herryandi.
Disnakertrans Muba juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun pekerja melalui hotline hubungan industrial dan UPTD pengawas tenaga kerja.
Momentum Hari Buruh tahun ini menjadi pengingat penting bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Musi Banyuasin(*)

Editor: heri chaniago