BPPRD Muba Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak dan Retrebusi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

MUBA,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Sektor Pajak Daerah.

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi, SE., M.Si mengatakan upaya optimalisasi dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, di tahun 2022 pihaknya selain mengejar tagihan semua komponen pajak, Juga akan membuat regulasi aturan.

“Target tahun 2022 Untuk Pajak dan retrebusi sebesar kurang lebih 90 Milyar. Semua komponen pajak di Ekstensifikasi dan intensifikasi terutama Pajak bumi dan bangunan (PBB). Kita berharap dengan target tersebut semua komponen pajak bisa mencapai target,” ungkap Haryadi, Jumat (25/2).

Dikatakanya, dengan adanya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, seluruh pajak dan retribusi akan digabung yang nantinya akan dibuat regulasi dalam satu Perda.

“Selama ini, masing-masing memiliki perda sendiri-sendiri, dari itu salah satu upaya optimalisasi untuk meningkatakan PAD dari sektor pajak dan retribusi kita juga akan melakukan upaya merubah regulasi aturan.
Saat kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah nya jika Peraturan Pemerintah sudah turun maka kita akan membuat perda di Kabupaten Musi Banyuasin,”terangnya.

Sementara untuk tunggakan pajak sendiri, Hariyadi menyebut dari semua komponen pajak hanya PBB yang paling banyak tunggakan, kenapa hal ini disebabkan karena keterkaitan kemampuan masyarakat.

“Selain PBB kita akan mengoptimalkan pajak usaha burung walet, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak tersebut kita akan terus melakukaan pendekaatan dan mensosialisaikan terkait pajak kepada para pelaku usaha burung walet yang ada di Kabupaten Muba,”Pukasnya.(*)

Berikut target dan realisasi Pajak Tahun 2022 dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasun http://bpprd.mubakab.go.id

Total Target Rp 90.755.404.000,-
Total Realisasi Rp 14.820.211.278,-
Persentase 16,33 %

1. PAJAK HOTEL
Target Rp 1.025.000.000,- Realisasi Rp 152.326.339,- Persentase 14,86%

2. PAJAK RESTORAN
Target Rp 13.510.404.000,- Realisasi Rp 2.055.498.665,- Persentase 15,21%

3. PAJAK HIBURAN
Target Rp 135.000.000,- Realisasi Rp 9.381.178,-
Persentase 6,95%

4.PAJAK REKLAME
Target Rp 1.150.000.000,- Realisasi Rp 387.732.640,- Persentase 33,72%

5. PAJAK PENERANGAN JALAN
Target Rp 32.500.000.000,- Realisasi Rp 4.792.661.273,- Persentase 14,75%

6. PAJAK MINERBA
Target Rp 850.000.000,- Realisasi Rp 211.919.512,- Persentase 24,93%

7.PAJAKPARKIR
Target Rp 150.000.000,- Realisasi Rp 63.260.300,-
Persentase 42,17%

8. PAJAK AIR TANAH
Target Rp 115.000.000,- Realisasi Rp 96.918.279,-
<span;>Persentase 84,28%

9. PAJAK SARANG WALET
Target Rp 320.000.000,- Realisasi 12.100.000,
Persentase -3,78%

10. PAJAK PBB-P
Target Rp 23.000.000.000,- Realisasi Rp 154.685.355,- Persentase 0,67%

11.PAJAK BPHTB
Target Rp 18.000.000.000,- Realisasi Rp6.883.727.737,- Persentase 38,24%