Begini Klarifikasi Direktur RSSA dr. Sharlie Esa Kenedy terkait Tiga Pegawai RSUD Siti Aisyah Diperiksa Kejaksaan

Headline Sriwijaya.com

Lubuklinggau– Dugaan penyalahgunaan anggaran Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) tahun 2019, terus didalami pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Lubuklinggau sudah meminta keterangan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Asiyah Lubuklinggau.

Menanggapi hal tersebut tersebut, Direktur RSSA dr. Sharlie Esa Kenedy, Mars memberikan klarifikasi pada wartawan media online headline Sriwijaya.com Rabu (6/1/2021).

Dia meluruskan saja berita yang beredar, pihaknya saat ini melengkapi dokumen yang diminta Kejari atas pemeriksaan tiga pegawai RSUD RSSA. Tiga orang itu sudah dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan alat kesehatan (alkes), adalah EP selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), DN selaku Bendahara RSSA, TY selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dr.AR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiga pegawai yang dipanggil hanya diminta keterangan, tidak ada status apapun, mereka hanya di minta keterangan, dalam waktu dekat ini direktur RSSA akan dipanggil juga untuk di minta keterangan namun untuk waktu pas belom tau kapan ,jelasnya.

Semua kegiatan alat kesehatan itu kan hampir 100 persen katalog bukan lelang jadi memang sudah ada aturannya. Jadi, mereka juga tidak berani melaksanakan kegiatan di luar katalog dan hal-hal yang seperti ini tidak kita inginkan.

Kita belanjanya sesuai katalog, sesuai permintaan kita, memang sudah aturan dari pemerintah pusat seperti itu jadi. Apabila misalnya kalau kedepannya berbelanja kita harus berbelanja katalog sama halnya seperti kita berbelanja online,” ungkapnya.

Kedepannya jangan ada lagi sampai salah paham, karena rata-rata Rumah Sakit di Indonesia ini untuk dana-dana dari pusat juga, mereka juga setiap tahun diperiksa BPK apalagi dana alat kesehatan.(Rah Jainal)