HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
PALEMBANG; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) atau lebih dikenal dengan Nota kesepakatan untuk perlindungan bagi petugas pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Penandatanganan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dalam rangka memastikan Perlindungan Kerja bagi Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Rabu (30/10).
Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc di kota Palembang pada Pilkada serentak 27 November mendatang, Bawaslu Kota Palembang menandatangani surat perjanjian MoU kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Palembang.
Pasca dilakukannya Penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari Bawaslu Kota Palembang terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc nya saat menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada serentak Nanti.
Khairil Anwar Simatupang Ketua Bawaslu kota Palembang menegaskan “Perlindungan kerja bagi pengawas sangat penting mengingat ritme kerja pengawas cukup tinggi utamanya di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan penghitungan suara nanti,” ucapnya.
Kemudian Ia menambahkan,” prihal Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya yang akan mendapatkan serta didaftarkan dalam MoU agar mendapatkan perlindungan Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak ini
“Sejumlah 2577 orang di jajaran Bawaslu Kota Palembang yang akan didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 54 untuk Panwascam se-kota Palembang, 144 untuk sekretariat Panwascam se-kota Palembang, 107 untuk PKD se-kota Palembang, serta sebanyak 2272 PTPS se-kota Palembang,” ungkapnya. (Adv/fan)
Komentar