Bawa sabu pria ini diringkus dikebun sawit oleh jajaran polsek keluang

HEADLINE SRIWIJAYA ONLINE,

KELUANG,- Berdasarkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi membawa Narkotika di Wilkum Polsek Keluang, Kapolsek IPTU DWI RIO ANDRIAN, S.IK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AZHARI PURNAMA, S.H ,dan Kanit Intelkam IPDA IWAN SUSANTO beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan Lidik dan Patroli Hunting kemudian di lakukan penyetopan serta penggeledahan terhadap Roni paslah 

karena dengan gelagat mencurigakan sehingga didapat Barang bukti diduga satu Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di simpan genggam ditangan kirinya dan pada saat dilakukan penggeledahan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut sempat dijatuhkan diatas rumput , pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan sdr.PONIDI Bin JINAK ke ,kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut (16/6/21) dan selanjutnya pelaku langsung kita amankan, ungkap Kapolres Muba AKBP Erlintang Jaya melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian s.ik

“Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 18.00 di jalan Keluang -Babat supat Pelaku bernama RONI PASLAH Bin WASROH bekerja sebagai Buruh harian lepas yang berasal dari Desa Karya maju A1 Rt 02 Rw 01 Kec. Keluang Kab. Muba.” Ungkap Dwi
Barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± ,0,63 Gram dan Motor Pelaku Jenis Yamaha Vixion
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika(Red)