Baru Seminggu jabat Kasat Narkoba, Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

HeadlineSriwijaya.Com- Muba-
Belum genap satu minggu menduduki Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Jonroni, SH sudah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu – sabu di Wilayah hukum Polres Muba,

Penangkapan itu dilakukan tepatnya di Dusun II Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kabupaten Muba, Selasa, (01/08/2020) pukul 15.30 Wib.

Dalam Penggerebekan itu, anggota Sat Res Narkoba meringkus Bambang Lamsu (35), dari tangan pengedar, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 Paket yang diduga Narkotika jenis Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,75 gram.

Berdasarkan informasi, Selasa pagi aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dan langsung ditanggapi hingga dilakukan Penyelidikan.

Setelah akurat penyelidikan, pada soreh harinya langsung di lakukan Penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku pengedar sekaligus barang bukti narkoba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH, menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang siap edar.

“Iya, ini perdana saya di sat narkoba. Mohon dukungan nya dalam pemberantasan di wilayah Kabupaten Muba” Harap Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara(Ray)