HEADLINESRIWIJAYA.COM
SEKAYU, MUBA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyesuaian agenda dan skema pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba yang digelar di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (3/8/2026).
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Banmus DPRD Muba bersama jajaran TAPD. Dari pihak pemerintah daerah, TAPD dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM, Ph.D, CMA.
Penyesuaian agenda pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya perubahan alokasi serta tambahan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan waktu pembahasan yang lebih memadai agar setiap perubahan anggaran dapat ditelaah secara menyeluruh.
Melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD, setiap program dan kegiatan pembangunan daerah diharapkan dapat terakomodasi secara tepat sasaran, transparan, serta tetap memperhatikan kesinambungan pembangunan.
Dalam forum tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Ardiansyah yang mewakili TAPD menyatakan dukungan terhadap alur dan skema pembahasan yang telah dirumuskan bersama Banmus DPRD Muba.
Menurutnya, sinkronisasi agenda antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh tahapan pembahasan disepakati tetap mengacu pada target penyelesaian kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba pada 24 Agustus 2026.
Setelah proses tersebut, dengan memperhitungkan tahapan evaluasi di tingkat provinsi, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mulai berjalan efektif pada 21 September 2026.
DPRD Muba dan TAPD juga menekankan pentingnya perencanaan agenda yang matang untuk mendukung efektivitas koordinasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dalam menghadapi tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak TAPD mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) agar senantiasa siap di tempat atau standby selama proses pembahasan berlangsung.
Kehadiran aktif jajaran OPD dan Kabag dinilai penting untuk memberikan pendampingan serta data dan informasi yang dibutuhkan selama pembahasan KUPA dan PPASP R-APBD Perubahan 2026.
Dengan koordinasi yang lebih terarah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba, pembahasan APBD Perubahan diharapkan dapat berlangsung efektif sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)









