HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang- Anwar, (48) Terpaksa Harus Berurusan Dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atas laporan ibu kandung korban MA.
Tersangka ditangkap anggota PPA langsung dirumahnya dikawasan Sukarami, Palembang dipimpin Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, pada tanggal (25/10/2023) malam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,Guna menjalani Pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Rabu (04/10/23) sekira pukul 14.00 wib terhadap korban berinisial
NS (8) yang merupakan anak kandungnya.
“Perbuatan bejat tersangka terbongkar,
saat korban bercerita kepada ibu kandungnya MA (33) bahwa korban merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil,
lalu korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah memasukan jarinya kedalam kemaluan korban,”Ujar AKP Iwan Gunawan dalam keterangannya, Kamis (02/11/2023).
Wakasat Reskrim menyebutkan, motifnya dilakukan tersangka ini didalam rumah disaat korban sedang istirahat dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. “Dengan menggunakan jari tangannya mencabuli korban, bahkan dimasukkan pada kemaluan korban,” jelasnya.
“Dihadapan Polisi Tersangka Anwar, mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri karena suka menonton video porno,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.Tutupnya (Yan)
