Anggota Dewan Lapor Balik Warga OKU Timur, Terkait Dugaan Fitnah

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

# Penipuan dan penggelapan uang  105 Juta

Palembang. Tidak terima dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 105 juta, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, AS melalui Penasehat Hukumnya, Tabrani, SH, MH, CIL, CTL melaporkan EP dan AB, ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah, Senin (30/1/2023).

Laporan balik yang dilakukan PH korban ini, lantaran pelaku membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel, Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Kami membantah tuduhan pelaku, tentang klien kami yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. Menurut klien kami, dirinya tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi, seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur,” papar Tabrani, SH, MH, CIL, CTL, didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH MH, Redhu Setiadi, SH MH, Firdaus Hasbullah SH dan Hidayatullah SH, CTL.

Tabrani, SH, MH, CIL, CTL menjelaskan, klien kami ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum.

“Dengan viralnya berita yang menyudutkan klien kami, tentu membuat psikologis klien kami terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya,” ungkapnya.

Laporan ini telah diterima SPKT Polrestabes Palembang, dengan bukti laporan STTLP/B/231/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

Dalam laporan tersebut tertulis, bahwa pada Maret 2022 lalu, Eko yang menjadi korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.

Terlapor AS saat itu meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp15 juta kepada setiap calon pendamping ucapnya (yan)

Komentar