Amri: “Kalau Tujuannya Membina Atlet, Kenapa Tidak?” — Aktivis Dukung Mat Sanusi Pimpin KONI Jambi Berdasarkan UU

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi, 21 Juli 2025 – Di tengah polemik soal pengangkatan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, aktivis pergerakan, Amri, justru menyatakan dukungannya. Ia menilai bahwa selama tidak melanggar hukum dan membawa semangat pengabdian, kehadiran sosok seperti Mat Sanusi justru dibutuhkan di dunia olahraga.

Menurutnya, selama prosesnya sah, tidak menyalahi hukum, dan membawa manfaat untuk kemajuan olahraga, maka tidak ada alasan menolaknya hanya karena latar belakang profesi.

> “Kita harus lihat dari niat dan kontribusinya. Jangan bias karena profesi. Kalau beliau punya kemampuan membina atlet dan niat membangun olahraga, kita beri ruang. Apalagi kalau secara hukum tidak ada yang dilanggar,” ujar Amri, Senin (21/7).

Amri menyebut pengangkatan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan:

> “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Namun, dalam praktiknya, anggota Polri tetap dapat ditugaskan di luar struktur Polri atas izin dan penugasan resmi dari institusi, termasuk dalam kegiatan sosial, keolahragaan, dan pendidikan — selama tidak mengganggu tugas utama dan tidak bersifat politis.

*Aturan Internal POLRI (Peraturan Kapolri)*

Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.”

Namun, dalam praktiknya, Polri dapat memberikan izin kepada anggota aktif untuk menduduki jabatan di luar tugas pokok, dengan catatan:

– Tidak mengganggu tugas pokok sebagai anggota Polri.

– Mendapat persetujuan dari pimpinan.

– Tidak merugikan institusi.

Biasanya hal ini diatur lebih teknis dalam:

– Peraturan Kapolri (Perkap) atau

– Telegram rahasia (TR) internal Polri.

Lebih jauh, kata Amri, posisi Ketua KONI bukan jabatan pemerintahan atau politik, melainkan bagian dari organisasi keolahragaan independen. Hal itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terutama Pasal 40 ayat (1), yang menegaskan:

KONI merupakan organisasi olahraga yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah.

 

“Artinya, KONI bukan lembaga negara. Ini ruang publik yang terbuka bagi siapa pun yang mampu membina atlet, termasuk dari latar belakang TNI/Polri, asal tidak merangkap jabatan strategis operasional,” tambah Amri.

*KONI adalah Lembaga Non-Pemerintah / Swasta*

KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) merupakan organisasi olahraga non-pemerintah (bukan lembaga negara) yang diatur dalam: UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

“Pasal 44 ayat (1): KONI bersifat mandiri dan tidak berada di bawah kementerian/lembaga pemerintah”.

Maka, secara prinsip, jabatan di KONI tidak termasuk jabatan struktural negara yang dilarang oleh UU bagi anggota Polri.

Ia juga menilai, tugas Mat Sanusi saat ini sebagai Gadik Madya (pengajar) di SPN Polda Jambi adalah peran non-operasional yang justru relevan dengan pembinaan karakter atlet muda dan generasi muda.

“Perlu diketahui juga, jabatan KONI bukan jabatan struktural negara, melainkan organisasi keolahragaan yang independen sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Maka, seorang anggota Polri dapat menjabat sebagai Ketua KONI selama mendapat izin dan tidak mengganggu tugas pokoknya. Olahraga itu bukan sekadar fisik, tapi juga soal mental dan disiplin. Sosok seperti beliau bisa memberi pengaruh positif,” ujarnya.

Amri mengajak publik untuk menilai secara adil dan berdasarkan hukum, bukan prasangka.

“Mari kita uji kinerjanya. Kalau beliau bisa memajukan olahraga Jambi, kenapa harus kita batasi? Jangan sampai hukum ditafsirkan sempit hanya demi menggagalkan orang yang niatnya baik, dan perbedaan pendapat itu sehat, tapi mari berdiskusi dengan data dan dasar hukum, bukan dengan prasangka. Kritik boleh, tapi jangan sampai merugikan masa depan olahraga daerah kita sendiri.” tutupnya. (Fi)