HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi — Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menyuarakan dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kongkalikong yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 26 November.
Ketua AMPJ, Ardiansyah, memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di hadapan Kasipenkum Kejati Jambi, AMPJ menyampaikan beberapa dugaan, antara lain:
Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan kecurangan dalam proses tender dan lelang proyek, yang dinilai tidak transparan dan sarat permainan.
Dugaan proyek bermasalah, seperti pekerjaan fisik normalisasi serta pengaspalan jalan yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan minimnya respon dan komunikasi pejabat terkait, khususnya Kabid SDA dan PPK.
Sorotan pada Temuan BPK RI
Berdasarkan hasil audit BPK RI, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang menjadi temuan dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. Temuan ini dinilai AMPJ sebagai catatan serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mempertanyakan apakah laporan temuan BPK RI Perwakilan Jambi sudah diserahkan kepada Kejati Jambi, mengingat tahun anggaran hampir berakhir.
“Saya ingin bertanya, apakah sudah diterima laporan dari BPK?” ujar Ardiansyah di hadapan Kasipenkum.
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masuk dari BPK RI terkait temuan tersebut.
“Belum ada, belum,” jawab Noly.
Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan AMPJ. Mereka menilai ada kejanggalan jika BPK RI Perwakilan Jambi belum menyerahkan temuan kerugiannya kepada penegak hukum, padahal BPK merupakan lembaga kontrol pengelolaan uang negara.
Pejabat yang Disorot
AMPJ juga menyoroti beberapa jabatan struktural yang dinilai memiliki peran kunci dalam dugaan masalah ini, yaitu:
– Kepala Dinas PUPR Tanjabbarat
– Kabid Bina Marga Tanjabbarat
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada Kejati Jambi agar dapat menjadi bahan penegakan hukum.
“Kita meminta Kejati Jambi yang baru dapat bekerja profesional dan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang memakan uang rakyat,” tegasnya.
Daftar Perusahaan yang Masuk Temuan BPK
Berdasarkan informasi AMPJ, berikut 9 perusahaan yang disebut masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Jambi dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar:
1. PT CIS
2. CV M dan C
3. CV NDA
4. PT BS
5. CV SP
6. CV KKU
7. CV RPM
8. PT GK
9. CV HMP
AMPJ menilai ketidaktransparanan yang terjadi merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan dan praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. (Am Chaniago)
