HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Aktivitas diduga penyalinan (overtab) minyak dari refenery ilegal kembali terpantau di kawasan Bagan Pete, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan yang berlangsung secara senyap itu disebut beroperasi di balik bangunan berlabel “Parkiran Batu Bara”, namun menurut informasi warga, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat pengoplosan serta bongkar-muat minyak ilegal. Kejadian terbaru terpantau Minggu malam (08/12/2025).
Sejumlah narasumber menyebut aktivitas ini telah berjalan cukup lama dengan jam operasional tak menentu—mulai sore, malam hingga subuh—menyesuaikan kedatangan truk tangki industri.
“Sore, malam, dan subuh, tergantung. Tengah malam kadang berisik nian suara mesin, bau minyak pun menyengat. Takut kami kalau tiba-tiba terjadi apa-apa waktu kami tidur,” ungkap salah satu warga.
Nama Eko Sanjaya Mencuat
Dalam penelusuran lebih jauh, nama seorang pria bernama Eko Sanjaya kembali disebut-sebut warga. Sosok ini dikaitkan dengan aktivitas di dua titik bangunan yang berada sebelum rumahnya, termasuk sebuah lokasi yang disebut sebagai bengkel atau parkiran batu bara.
“Itu ada dua tempat sebelum rumahnya, di lorong belakang itu aktivitasnya. Terus di depannya itu yang katanya bengkel atau parkiran batu bara. Warga bilang Eko itu yang mengatur, big bosnyo,” kata narasumber.
Suara Mesin Penyedot Terdengar dari Balik Pintu Tertutup
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, warga kembali melaporkan bahwa aktivitas penyalinan minyak akan dilakukan. Saat tim mencoba mendekati lokasi, terdengar suara mesin penyedot bekerja dari balik pintu bangunan yang tertutup rapat.
“Lagi nak siap-siap bongkar minyak di gudang Eko, yang sebelah tu. Mobil tengki biru putih,” tulis narasumber melalui pesan WhatsApp.
Dua Temuan Beruntun Jadi Sorotan Aparat
Dua temuan beruntun—di akhir November dan awal Desember—menjadi perhatian serius bagi wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, hingga Polda Jambi. Aktivitas seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar karena risiko kebakaran dan ledakan yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(AM)

