Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Pondok Meja KM 15, Muaro Jambi: Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Muaro Jambi — Lalu-lalang truk pengangkut tanah merah, yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal, menjadi sorotan tim investigasi awak media di wilayah Pondok Meja KM 15, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, terlihat dua unit alat berat yang beroperasi pada lorong berbeda, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan ini.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik atau penanggung jawab atas aktivitas galian tersebut. Indikasi bahwa kegiatan ini berjalan tanpa pengawasan resmi menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum serta dampaknya terhadap lingkungan dan kerugian negara.

Tim investigasi media meminta kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk bersikap terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Kontrol sosial yang dilakukan oleh jurnalis merupakan bagian dari amanah publik, terutama dalam mengawasi aktivitas yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi melanggar aturan.

Kami menegaskan bahwa praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Media juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, sesuai dengan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Kami mengimbau kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum di wilayah Muaro Jambi agar tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Penegakan hukum harus hadir untuk menjamin keadilan dan keterbukaan di tengah masyarakat. (A.Chaniago)