Abas : Beli Sabu di Muratara

 

HEADLINESRIWIJAYA.COM-Dibulan Ramadan dan pandemi Covid 19, tak membuat Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhenti memberantas dan mencegah peredaran Narkoba jenis sabu sabu. Sebagai bukti, baju coklat itu meringkus Basry alias Abas (43), warga Jalan Bengawan Solo RT 08 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, karena diduga menyimpan, mengedarkan sabu-sabu.

Dia ditangkap dirumahnya, Rt 08 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuk Linggau, Kamis (14/5/2020), tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 0.99 Gram.

Penangkapan berawal, Kamis, 14 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba , menerima laporan tersebut kemudian anggota sat narkoba menggrebek di rumah itu. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah, badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan tersangka didalam kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka dan barang tersebut diakui adalah miliknya menurut keterangan tersangka narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang didaerah Muratara.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut.

” Tersangka akan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi dalam press rilisnya, Jumat (15/5/2020).

Laporan : Nofi Ardiyanto