Pemko Bukittinggi Percepat Pendataan Perlinsos Digital, 14.579 KK Telah Terdaftar

Bukittinggi, Headline Sriwijaya.com – Pemerintah Kota Bukittinggi terus menggenjot percepatan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai upaya mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui rapat evaluasi percepatan pendataan Perlinsos Digital yang dilaksanakan di Ruang Rapat Balai Kota Bukittinggi, Senin (2/11/2026).
Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, menyampaikan bahwa batas waktu pendataan dan pendaftaran warga, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), ditetapkan hingga 9 November 2026.
Menurutnya, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh agen dan petugas pendataan untuk menjangkau masyarakat yang belum terdaftar.
“Kita berharap sosialisasi terus digencarkan. Setiap warga diharapkan dapat mendaftarkan diri dalam Perlinsos Digital, terutama masyarakat yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya.
Robby mengakui, pelaksanaan pendataan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya masih terdapat warga dari kelompok desil 6 hingga 10 yang enggan melakukan pendaftaran.
Karena itu, ia meminta seluruh agen dan petugas pendataan lebih aktif melakukan pendekatan, memberikan pemahaman, serta mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam program tersebut.
“Kendala yang ditemukan di lapangan tentu harus dicarikan solusinya. Kita ingin seluruh masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa pendataan Perlinsos Digital sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki data sosial masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menjelaskan bahwa Perlinsos Digital merupakan salah satu program pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat basis data penerima bantuan sosial, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data hingga 1 November 2026, sebanyak 14.579 kepala keluarga (KK) di Kota Bukittinggi telah terdaftar dalam Perlinsos Digital.
“Untuk data keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), batas pendaftarannya hingga 9 November 2026. Sedangkan untuk keseluruhan masyarakat, kesempatan pendaftaran masih dibuka hingga akhir Desember 2026. Karena itu, kita mendorong percepatan pendataan di setiap kelurahan, terutama bagi warga yang masuk kategori KPM PKH,” jelas Roza.
Roza menambahkan, dari total 14.579 KK yang telah terdaftar, terdapat 14.287 KK yang diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.268 KK berpotensi layak menerima bantuan, 6.842 KK dinyatakan tidak layak, sementara 177 KK masih dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, sebanyak 11.904 KK diusulkan sebagai calon penerima bantuan PKH. Dari jumlah tersebut, 5.437 KK berpotensi layak, 6.327 KK tidak layak, dan 140 KK lainnya masih dalam proses verifikasi.
Melalui percepatan pendataan Perlinsos Digital ini, Pemko Bukittinggi berharap seluruh masyarakat dapat terdata secara akurat dan menyeluruh. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih berkualitas, sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dengan demikian, pembaruan data bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan sosial yang adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
(rdW/kmf)