Pemko Bukittinggi Tegaskan Pengamanan Aset Daerah, Sekda Paparkan Status Sejumlah Lahan Strategis

 

HEADLINE SRIWIJAYA. COM

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah yang tersebar baik di wilayah Kota Bukittinggi maupun di luar daerah administrasi kota, khususnya di Kabupaten Agam. Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam paparannya, Rismal Hadi menjelaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memastikan seluruh aset milik daerah memiliki kejelasan status, terlindungi secara administrasi maupun fisik, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan di masa mendatang.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 5 hektare yang berada di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Menurut Sekda, lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 1996 dan merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

la menjelaskan, pada masa lalu lokasi tersebut sempat dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan hanya beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, sebagai bentuk pengamanan fisik aset, Pemerintah Kota Bukittinggi telah memasang plang penanda kepemilikan di lokasi tersebut agar status aset semakin jelas dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Selain lahan di Padang Hijau, Pemerintah Kota Bukittinggi juga melakukan pengamanan terhadap aset yang berada di Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Sekda menerangkan bahwa lokasi tersebut pada masa sebelumnya pernah dimanfaatkan sebagai perumahan guru, sehingga memiliki nilai historis sekaligus strategis bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya, Sekda juga menyinggung aset yang berada di kawasan Mangih Gantiang, yang berlokasi berdekatan dengan Kampus UFDK (Universitas Fort De Kock). Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi sebagai bagian dari pengembangan fasilitas pemerintahan di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Rismal Hadi turut memaparkan kronologis proses pembelian lahan di Mangih Gantiang. la menjelaskan bahwa pembelian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu dan seluruh proses administrasi menjadi bagian dari dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepadakesalahpahaman terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus melakukan inventarisasi, penataan, serta pengamanan seluruh aset daerah, baik melalui pemasangan tanda kepemilikan, penyempurnaan administrasi, maupun koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga aset daerah dari berbagai potensi sengketa serta memastikan pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Konferensi pers tersebut dihadiri puluhan insan pers dari berbagai media online, cetak, dan elektronik. Dalam kegiatan itu, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pimpinan OPD terkait.(**)