HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI BANYUASIN – Polisi Sektor ( Polsek) keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery), serta angkutan minyak tanpa izin di wilayah hukum Polsek Keluang,
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Operasi Yustisi penertiban aktivitas minyak ilegal, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolres Musi Banyuasin dalam upaya memberantas praktik illegal drilling, illegal refinery, dan pengangkutan minyak ilegal di wilayah Muba.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan beserta tedmon berisi minyak yang diduga berasal dari aktivitas ilegal diamankan di Mapolsek Keluang. Barang bukti tersebut saat ini menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Reskrim Polsek Keluang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap penanganan perkara terkait angkutan minyak ilegal terlebih dahulu melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Proses ini dilakukan guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara sementara, beberapa kasus disebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lantaran belum memenuhi unsur hukum yang cukup, khususnya terkait asal-usul minyak maupun lokasi pengambilan minyak yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka “lopon” atau tempat penampungan minyak. Minyak tersebut diduga berasal dari jerigen yang diperjualbelikan oleh para tengkulak menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Tanjung Dalam.
Selain itu, penanganan perkara juga melibatkan jajaran Krimsus Polda Sumatera Selatan guna melakukan analisa serta pendalaman terkait dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.
Namun demikian, terdapat satu perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yakni satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur D, kawasan C1 Sungai Lilin.
Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut AKP Apriansyah, Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery karena membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan hidup. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, kami akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek Keluang.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan sebagian besar membeli minyak dari masyarakat yang membuka tempat penampungan atau lopon, dengan sumber minyak berasal dari jerigen yang dijual oleh para tengkulak.
“Setiap perkara terlebih dahulu melalui proses pendalaman dan gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, Barang Bukti( BB) minyak mentah yang saat ini dititipkan di halaman Mapolsek Keluang masih menunggu proses pengambilan atau penyitaan oleh pihak Pertamina EP sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(RY)
Editor: Heri Chaniago
